EKSKLUSIF: Beton Jalan Johar–Gempol Diduga Bermasalah Saat Proyek Masih Berjalan, Pengawas ke Mana?


KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Proyek rekonstruksi Jalan Johar–Gempol (Segmen CKM) di Kabupaten Karawang memasuki sorotan publik. Bukan karena progres pekerjaannya, melainkan karena munculnya dugaan kerusakan pada sejumlah bagian konstruksi ketika proyek tersebut bahkan belum memasuki tahap akhir pelaksanaan.

Retakan, bagian tepi beton yang tampak pecah dan terkelupas, serta material pada sisi konstruksi yang terlihat mudah terlepas menjadi temuan yang patut mendapat penjelasan.


Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah kondisi tersebut merupakan bagian normal dari proses pekerjaan yang belum selesai, atau terdapat persoalan dalam pelaksanaan konstruksi?

Lebih jauh lagi, bagaimana sistem pengawasan proyek berjalan ketika tahapan pengecoran dilakukan?

Proyek Rp398 Juta, Kondisi Beton Jadi Sorotan

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Rekonstruksi Jalan Johar–Gempol (Segmen CKM) dengan nilai kontrak sekitar Rp398.963.000.

Anggaran pekerjaan bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV Anugerah Jaya.

Masa pelaksanaan tercantum selama 60 hari kalender, mulai 23 Juli sampai 20 September 2026.

Artinya, ketika kondisi konstruksi tersebut ditemukan, proyek masih berada dalam masa pelaksanaan.


Justru karena pekerjaan belum selesai, kondisi fisik yang terlihat menjadi penting untuk diperiksa sejak dini.

Jika kerusakan tersebut ternyata berkaitan dengan persoalan teknis, maka koreksi seharusnya dapat dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.

Retak Sebelum Proyek Selesai, Apa Penyebabnya?

Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh, terlihat beberapa bagian sisi badan jalan mengalami pecah dan retak. Pada bagian tepi beton juga terlihat adanya material yang terkelupas.

Temuan visual tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan penyebab kerusakan.


Namun, justru di sinilah pentingnya pemeriksaan teknis. 

Apakah terdapat persoalan pada mutu beton?

•Apakah proses pengecoran telah dilakukan sesuai metode kerja?

•Apakah pemadatan beton telah dilakukan dengan benar?

•Bagaimana kondisi dasar atau lapisan bawah sebelum pengecoran?

•Apakah terdapat proses perawatan beton setelah pengecoran?

Dan yang paling penting, apakah seluruh tahapan pekerjaan tersebut benar-benar diawasi secara langsung oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan proyek?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak terkait.

“Pengawas Ada Saat Pengecoran?”

Aktivis Konstruksi Kabupaten Karawang, Muslim, menilai munculnya kondisi tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan tampilan fisik.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menelusuri proses pekerjaan sejak awal.

“Kalau ada bagian beton yang sudah pecah atau retak ketika proyek masih berjalan, harus dicari tahu penyebabnya. Jangan langsung menyimpulkan, tetapi jangan juga dianggap sepele,” ujar Muslim.

Ia secara khusus mempertanyakan keberadaan dan fungsi pengawasan ketika proses pengecoran berlangsung.

Pertanyaannya, apakah pengawas ada di lokasi ketika pengecoran dilakukan? Apa yang diawasi? Bagaimana mutu material diperiksa? Bagaimana proses pengecoran dan pemadatannya? Semua itu harus bisa dijelaskan,” tegasnya.

Menurut Muslim, pengawasan proyek bukan sekadar memastikan pekerja berada di lokasi. Pengawasan harus mencakup kesesuaian material, metode kerja, mutu pekerjaan, volume, dimensi, serta tahapan pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Jangan Tunggu Rusak Setelah Diserahterimakan

Muslim meminta Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik yang mengalami kerusakan.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada pemeriksaan visual apabila kondisi di lapangan memang membutuhkan pengujian lebih lanjut.

Jika diperlukan, pengujian mutu dan kualitas beton dapat dilakukan melalui metode teknis yang sesuai untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

“Kalau memang hasil pemeriksaan menyatakan masih memenuhi standar, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ternyata ada ketidaksesuaian, juga harus terbuka. Jangan sampai setelah proyek diserahterimakan baru muncul persoalan yang lebih besar,” katanya.

Konsultan Pengawas Juga Dipertanyakan

Sorotan tidak hanya tertuju kepada pelaksana pekerjaan.

Fungsi konsultan pengawas dan pejabat teknis yang bertanggung jawab terhadap kegiatan juga perlu diperiksa.

Sebab, kualitas pekerjaan konstruksi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan kontraktor, tetapi juga oleh mekanisme pengawasan selama proyek berlangsung.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan, pengawasan seharusnya menjadi instrumen pertama untuk melakukan koreksi sebelum pekerjaan masuk ke tahap berikutnya.

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah pengawasan dilakukan secara rutin, bagaimana pencatatan hasil pengawasan, dan apakah setiap tahapan penting pekerjaan telah diverifikasi sebagaimana mestinya.

Uang Rakyat Harus Menghasilkan Jalan Berkualitas

Proyek ini menggunakan APBD Kabupaten Karawang. Dengan demikian, kualitas hasil pekerjaan bukan hanya menjadi urusan kontraktor dan pemerintah, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan sekaligus bagian dari publik yang pembiayaan pembangunan tersebut.

Muslim menegaskan, pembangunan infrastruktur harus memberikan manfaat jangka panjang.

“Yang kita soroti bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Kita ingin memastikan uang rakyat menghasilkan pekerjaan yang benar-benar berkualitas. Kalau memang ada kekurangan, perbaiki sejak sekarang,” ujarnya.

Ia meminta apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau ketentuan kontrak, pihak yang bertanggung jawab harus melakukan tindakan korektif sesuai aturan yang berlaku.

Menunggu PUPR Buka Data dan Hasil Pemeriksaan

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Anugerah Jaya selaku pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang mengenai kondisi konstruksi yang menjadi sorotan.

Karena itu, dugaan persoalan mutu pekerjaan maupun dugaan lemahnya pengawasan belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak terkait.

Namun satu hal yang menjadi perhatian publik: proyek masih berjalan, tetapi indikasi kerusakan sudah terlihat.

Kini publik menunggu apakah Dinas PUPR Karawang akan segera turun melakukan pemeriksaan, membuka hasil evaluasi secara transparan, dan memastikan pekerjaan Jalan Johar–Gempol benar-benar memenuhi standar sebelum proyek tersebut dinyatakan selesai.

Sebab pertanyaan terbesarnya bukan sekadar “mengapa beton itu retak?”

Melainkan:

“Apa yang terjadi sebelum beton itu retak, siapa yang mengawasi prosesnya, dan apakah seluruh tahapan pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diberikan melalui pemeriksaan teknis yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Lenie Tanjung)