21 Juni 20260
Caption: Panitia Pemilihan BPD Desa Cengkong Resmi Dibentuk
Karawang – Tiraifaktanews.my.id Tahapan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, periode 2026-2034 resmi dimulai. Hal itu ditandai dengan rapat penetapan panitia pemilihan yang digelar di Aula Kantor Desa Cengkong dan dihadiri unsur perangkat desa serta perwakilan dari masing-masing kedusunan.
Kepala Dusun Dapur Areng, Endang Marta, yang hadir mewakili wilayah kedusunannya menyampaikan bahwa pembentukan panitia merupakan langkah awal untuk memastikan proses demokrasi desa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengundang seluruh warga yang memenuhi syarat untuk ikut meramaikan kontestasi pemilihan anggota BPD.
Menurutnya, Pemerintah Desa Cengkong membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki keinginan untuk mengabdi melalui lembaga BPD. Ia menegaskan tidak akan mengarahkan maupun menghalangi siapa pun yang ingin maju sebagai calon.
“Saya mengajak seluruh warga masyarakat yang ingin ikut kontestasi Pemilihan BPD periode 2026-2034 untuk mendaftarkan diri. Saya tidak akan mengajak dan juga tidak akan melarang kepada siapa pun. Silahkan yang memiliki niat dan kemampuan untuk mengabdi kepada masyarakat ikut serta dalam proses ini,” ujar Endang, Minggu (21/6/2026).
Caption: Warga di ajak Berpartisipasi di tengah Kendala Anggaran
Panitia yang telah terbentuk akan membuka pendaftaran calon anggota BPD mulai 2 hingga 8 Juli 2026. Tahapan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung dalam menentukan arah pembangunan dan pengawasan pemerintahan desa melalui keterwakilan di BPD.
Namun, di balik persiapan pemilihan tersebut, muncul persoalan yang menjadi perhatian bersama, yakni keterbatasan anggaran penyelenggaraan. Dalam rapat, sejumlah peserta membahas petunjuk pelaksanaan (juklak) sekaligus skema pemilihan yang dinilai harus menyesuaikan kondisi keuangan desa.
Endang mengungkapkan, salah satu opsi yang mengemuka adalah pelaksanaan pemilihan melalui musyawarah di masing-masing kedusunan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut dipandang lebih realistis untuk diterapkan apabila anggaran tidak mencukupi untuk pelaksanaan pemilihan secara langsung.
“Karena keterbatasan anggaran, kemungkinan pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah di setiap kedusunan sesuai aturan yang ada. Pemerintah desa juga harus mencari dana talangan untuk mendukung proses pemilihan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anggaran definitif untuk penyelenggaraan pemilihan sebenarnya telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Meski demikian, Pemerintah Desa Cengkong masih perlu mencari sumber pendanaan sementara atau dana talangan agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan tanpa hambatan.
Dengan panitia yang telah resmi dibentuk dan tahapan pendaftaran segera dibuka, masyarakat Desa Cengkong kini bersiap menyambut pesta demokrasi desa untuk memilih wakil mereka di BPD periode 2026-2034.
Partisipasi warga diharapkan menjadi kunci lahirnya perwakilan desa yang mampu menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawal jalannya pemerintahan desa selama delapan tahun ke depan.
(Lenie Tanjung)