2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Bupati Aep Tekankan Pengawasan Anggaran Desa


KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 297 desa di Kabupaten Karawang resmi dilantik oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh. Prosesi pelantikan berlangsung di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin.

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi para anggota BPD untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dalam mengawal pemerintahan serta pembangunan di tingkat desa.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta seluruh anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta senantiasa mendengar dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap semoga seluruh anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta dekat dengan kebutuhan masyarakat,” kata Aep usai prosesi pelantikan.

Menurut Aep, BPD memiliki posisi strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

BPD memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses musyawarah dalam penyusunan berbagai kebijakan di tingkat desa.

Karena itu, Aep menegaskan setiap kebijakan yang dibahas dan disepakati di tingkat desa harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kepentingan administratif pemerintahan.

“BPD memiliki peran sentral untuk memusyawarahkan setiap kebijakan di desa. Sehingga diharapkan setiap kebijakan yang keluar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.

Awasi Pembangunan dan Penggunaan Anggaran Desa

Tak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, Bupati Aep juga memberikan penekanan khusus terhadap peran BPD dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa.

Menurutnya, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program yang dijalankan pemerintah desa sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Aep meminta anggota BPD tidak pasif dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan harus dilakukan secara konstruktif melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa serta masyarakat.

“Kami berharap BPD ikut berperan aktif dalam memonitor pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran di masing-masing desa. Kita ingin setiap program berjalan dengan baik, transparan, dan manfaatnya sampai kepada masyarakat,” tegasnya.

Aep menambahkan, pembangunan desa tidak mungkin berjalan optimal jika hanya dibebankan kepada pemerintah desa. Dibutuhkan sinergi antara BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, komunikasi yang baik antarlembaga menjadi kunci agar berbagai persoalan di desa dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.

“Hal yang paling penting adalah bagaimana kita bisa bersinergi dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Karena pada akhirnya, seluruh kebijakan dan pembangunan yang kita lakukan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Aep.

Dengan dilantiknya 2.251 anggota BPD dari 297 desa, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap keberadaan BPD semakin mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa sekaligus menjalankan fungsi representasi masyarakat.

BPD diharapkan tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian penting dalam mengawal transparansi, pembangunan dan kepentingan masyarakat di tingkat desa.


(Lenie Tanjung)