KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terbongkar di Kabupaten Karawang. Polresta Karawang mengungkap dugaan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram yang kemudian dipasarkan dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polresta Karawang pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Selang I, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial F, FR, dan HES.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut.
"Peran-peran para tersangka ini berbeda-beda," kata Wildan, Minggu (9/8/2026).
Lima Tabung LPG 3 Kg Dipindahkan ke Satu Tabung 12 Kg
Menurut keterangan kepolisian, modus yang digunakan adalah memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.
F diduga bertugas melakukan pemindahan LPG dengan menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. Sementara FR diduga berperan dalam pencatatan keuangan dan pembayaran.
Adapun HES diduga bertugas mencari LPG subsidi, menyiapkan berbagai kebutuhan untuk proses pemindahan, sekaligus menjual LPG hasil pemindahan tersebut kepada pembeli.
"Modusnya, sekitar lima hingga enam tabung LPG 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung LPG 12 kilogram. Setelah itu, tabung ditimbang menggunakan timbangan digital," ujar Wildan.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara berulang untuk menghasilkan LPG dalam kemasan 12 kilogram yang kemudian dijual berdasarkan pesanan.
Beroperasi Sekitar Sebulan
Polisi menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya dibongkar.
Dari hasil pemeriksaan awal, LPG 3 kilogram disebut dibeli dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung. Setelah dipindahkan ke tabung 12 kilogram, produk tersebut kemudian dijual sekitar Rp150.000 per tabung.
Penjualan disebut dilakukan berdasarkan pesanan dengan frekuensi sekitar tiga hingga empat kali dalam sepekan.
Jika pola tersebut terus berlangsung, praktik pemindahan LPG subsidi berpotensi mengganggu distribusi LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Ratusan Tabung dan Peralatan Oplos Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan LPG.
Barang bukti tersebut terdiri dari:
- 196 tabung LPG 3 kilogram;
- 49 tabung LPG 12 kilogram;
- lima pipa besi;
- lima selang regulator;
- satu timbangan digital;
- buku catatan;
- satu unit Suzuki APV Pick Up; dan
- tiga unit telepon seluler.
Banyaknya tabung yang ditemukan menjadi salah satu petunjuk yang kini didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi dan pemasaran LPG hasil pemindahan tersebut.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Polresta Karawang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal LPG subsidi, pola pemesanan, jaringan pemasaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini kini bergulir ke proses hukum. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Lenie. Tj)