BEKASI – Tiraifaktanews.my.id Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial D dan H alias B di wilayah Kabupaten Karawang.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di Kampung Cijambe RT 05/03, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Petugas sampai mengejar dan melakukan penangkapan pelaku inisial D dan H alias B di wilayah Karawang,” ujar Aliyani kepada awak media, Minggu (16/8/2026).
Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku disebut memiliki peran berbeda. D diduga berperan sebagai eksekutor, sedangkan H alias B diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Berawal dari Penyelidikan
Aliyani menjelaskan, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Cikarang Selatan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku diduga berada di wilayah Kabupaten Karawang.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan D alias D pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor, di antaranya kunci Y, dua mata kunci, kunci tempel, serta dua buah magnet.
Berdasarkan pemeriksaan awal, D diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat tertentu sebelum membawa kendaraan tersebut.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, kendaraan hasil pencurian tersebut diduga kemudian dijual kepada pria berinisial H alias B.
Penadah Ditangkap di Pedes
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. H alias B kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga keterlibatan para terduga pelaku tidak hanya berkaitan dengan satu lokasi kejadian.
“Dari hasil pengungkapan ini, selain perkara di wilayah Cikarang Selatan, terduga pelaku diduga berkaitan dengan aksi curanmor di berbagai wilayah Pebayuran, Cikarang Timur, Lemah Abang, Cifest Bekasi serta wilayah Karawang,” jelas Aliyani.
Namun demikian, dugaan keterlibatan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk memastikan peran masing-masing serta keterkaitannya dengan laporan atau TKP lainnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver, satu gagang kunci Y, dua mata kunci, satu kunci tempel, dua buah magnet, serta dua pelat nomor kendaraan.
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani dan didalami Unit Jatanras Polres Metro Bekasi. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan curanmor dan lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Catatan: Status D dan H alias B dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga pelaku karena proses hukum dan pemeriksaan masih berlangsung.
Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
(Lenie Tanjung)