Tender Flyover Cikampek Diduga Bermasalah, Praktisi Hukum Desak Audit Menyeluruh dan Transparansi Barjas




Karawang – Tiraifaktanews.my.id Proses tender proyek Peningkatan Jalan Flyover Cikampek di Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

Dugaan tersebut memicu desakan agar seluruh tahapan tender diaudit secara menyeluruh guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Praktisi hukum Alex Safri Winando meminta pemerintah daerah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang bersikap terbuka kepada publik terkait seluruh proses tender proyek tersebut. 

Menurutnya, transparansi merupakan prinsip utama dalam setiap pengadaan yang menggunakan anggaran negara.

"Jangan sampai tender proyek pemerintah hanya menjadi formalitas karena pemenangnya sudah diatur. Jika ada dugaan permainan, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara objektif," tegas Alex, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menurut Alex, apabila benar terdapat praktik persekongkolan dalam proses tender, hal tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk ketentuan mengenai persekongkolan dalam penentuan pemenang tender yang menghambat persaingan usaha yang sehat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, maka persoalan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

"Barjas Karawang harus menjawab secara terbuka. Jika proses tender benar-benar bersih, tunjukkan seluruh dokumen dan fakta. Jangan biarkan proyek yang menggunakan uang rakyat dipenuhi kecurigaan.
Audit menyeluruh perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa proses pengadaan berjalan sesuai aturan," ujar Alex.

Ia juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun lembaga pengawas yang berwenang untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan dalam proses tender.

Proyek peningkatan Jalan Flyover Cikampek merupakan salah satu proyek infrastruktur yang dinilai strategis bagi kelancaran mobilitas masyarakat dan diharapkan mampu mengurangi kepadatan arus lalu lintas di kawasan Cikampek. 

Karena menggunakan anggaran negara, proses pengadaannya harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 

Media ini masih berupaya menghubungi pihak Barjas untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

(Lenie Tanjung)